PERAK - Bola penertiban rumah dinas (rumdin) TNI-AL di kawasan sekitar Perak, agaknya, masih akan menggelinding. Terlebih, gugatan yang dilakukan sejumlah penghuni rumdin akhirnya kandas di meja hijau. Kekuatan hukum itulah yang tentu membuat tim penertiban kian percaya diri untuk melanjutkan bersih-bersih rumdin dari penghuni tidak berhak.
Kabagpen Lantamal V/Surabaya Kapten Laut (KH) Agus Setiawan mengatakan, kemenangan di pengadilan atas gugatan tersebut memang akan menjadi modal untuk melakukan penertiban rumdin atau rumah negara (rumneg) berikutnya. Sebab, sejauh ini masih banyak rumah yang belum dihuni dengan semestinya. "Penertiban akan terus dilakukan karena prajurit aktif yang membutuhkan rumah masih banyak," ujarnya kemarin (2/9).
Gugatan yang belum lama diputus di PN Surabaya adalah gugatan yang diajukan Gatot Trihartono. Dia penghuni rumdin di Jalan Tanjung Karang I/9 yang ditertibkan akhir 2009. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 845/pdt.G/2009/PN.Sby itu, Gatot menggugat KSAL sebagai tergugat I, Danlantamal V (tergugat II), serta turut tergugat I presiden RI dan Kakanwil BPN sebagai turut tergugat II. Gatot menuntut ganti rugi materiil Rp 102 juta dan imateriil Rp 1 miliar.
Namun, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ali Maki, semua alasan penggugat dimentahkan. Sebab, penggugat dianggap tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang kuat sebagai pemilik objek sengketa. "Bukti yang diajukan dalam sidang hanya keterangan telah menempati objek sengketa lebih dari 20 tahun," ujar Agus.
Dihubungi terpisah, Fahmi H. Bahmid selaku kuasa hukum warga menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari putusan hakim soal penertiban rumdis TNI-AL tersebut. Namun, dirinya sudah mendengar bahwa gugatan yang diajukan kandas di tingkat PN. Yang jelas, sangat mungkin pihaknya akan melakukan upaya banding. (dim/c9/hud)
0 comments:
Post a Comment