[ Rabu, 23 Juni 2010 ]
SURABAYA - Pemkot tidak membabi buta dalam mempertahankan asetnya yang nyaris lepas, yaitu Kebun Bibit. Sebab, pemkot memiliki alasan kuat untuk mempertahankan aset seluas 4,5 hektare tersebut. Yaitu, Perda 7/2002 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Suharto Wardoyo mengatakan, jika pengadilan menjadikan perjanjian pada 1998 antara pemkot dan PT Surya Inti Permata (SIP) sebagai dasar untuk memberikan hak pengelolaan terhadap instansi swasta tersebut, pemkot pun bisa berlaku sama. Dia menjelaskan, perjanjian antara pemkot dan PT SIP pada 17 Februari 1998 itu berisi beberapa hal. Di antaranya, pemkot memberikan hak pengelolaan lahan seluas 4,5 hektare berupa izin pemakaian tanah (IPT) kepada PT SIP yang berlokasi di Kelurahan Barata Jaya atau Kebun Bibit. "Namun, hingga kini izin itu belum kami berikan. Hanya hak pengeloaan," terangnya.
Pemkot, menurut pria yang akrab dipanggil Anang itu, tidak bisa memberikan IPT karena pada 2002 telanjur keluar Perda 7/2002 tentang RTH. "Dengan keluarnya perda itu, IPT nggak bisa diberikan. Ini karena peruntukan Kebun Bibit untuk RTH," ujarnya. Selama ini pemkot hanya bisa memberikan izin insidental untuk berbagai kegiatan, seperti lomba.
Anang mengatakan, Perda 7/2002 merupakan lex specialis dari Perda 1/1997 tentang izin pemakaian tanah (IPT). Dengan demikian, jika isi perjanjian 1998 itu menyebut harus ada IPT, pemkot tidak bisa mengeluarkan izin tersebut. "Karena terikat adanya perda," ujarnya.
Sejatinya, kata Anang, pemkot sama sekali tidak bermaksud melawan keputusan PN Surabaya yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jatim dan Mahkamah Agung. "Hanya, Kebun Bibit tidak bisa dikelola tanpa IPT. Sementara, kami juga tidak bisa memberikan IPT karena melanggar hukum," jelas Anang.
Pemkot juga menyadari hasil keputusan PN menyebut bahwa Kebun Bibit bisa dikelola tanpa mengubah peruntukannya. "Namun, siapa yang bisa menjamin itu," ujarnya.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Ekawati Rahayu mengatakan, berbagai upaya hukum sudah dilakukan pemkot hingga proses pengajuan PK. "Artinya, pemkot sudah maksimal," ujarnya. Saat ini pemkot masih menunggu kebijakan dari PN. Yang pasti, Wali Kota Bambang D.H. berencana terus mempertahankan Kebun Bibit.
Perempuan yang akrab dipanggil Yayuk itu menjelaskan, sengketa Kebun Bibit tak bisa terelakkan. Sebab, wali kota pada 2001 (Sunarto Sumoprawiro) memutus perjanjian dengan PT SIP secara sepihak. Namun, pada tahun itu juga wali kota justru memberikan hak pengelolaan kepada PT Floraya. Terkait hal itu, Bagian Hukum Pemkot sama sekali tidak tahu alasan yang mendasari keputusan tersebut. Yang pasti, pemkot tetap berharap Kebun Bibit bisa dipertahankan.
Kuasa hukum PT SIP Muara Harianja mengungkapkan, pihaknya tidak membutuhkan IPT yang dimaksudkan pemkot. "Logikanya begini, IPT dibutuhkan kalau tanah akan digunakan untuk sesuatu. Sementara kami tetap mengelola Kebun Bibit sebagaimana adanya," kata Muara kemarin (22/6).
Muara menjamin Kebun Bibit tak akan beralih fungsi dari RTH. "Ini putusan pengadilan. Mana berani kami melawan, terlalu berisiko," katanya. Bila peruntukan berubah, masyarakat bisa melayangkan gugatan class action kepada pengelola Kebun Bibit yang baru. "Kami ini diawasi publik sekarang," katanya.
Juru Sita PN Surabaya Rupono mengaku siap melaksanakan eksekusi pada 29 Juni mendatang. "Juru sita kapan pun siap," jelasnya. Menurut dia, dalam eksekusi Kebun Bibit, pihak juru sita hanya membacakan surat perintah. Ini tidak seperti eksekusi pada umumnya yang disertai pengosongan-pengosongan. "Ini hanya peralihan manajemen (pengelolaan). Jadi ,bisa berjalan cepat," terangnya.
Ketua PN Surabaya I Nyoman Gede Wirya mengaku menyerahkan tanggung jawab eksekusi kepada panitera pengadilan. "Sekarang semuanya bergantung pada panitera," ungkapnya.
BM PAN Siap Mengawal
Rencana eksekusi Kebun Bibit pada 29 Juni mendatang mulai direspons masyarakat. Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) kemarin (22/6) mengadakan aksi menolak putusan PN yang akan mengambil alih Kebun Bibit.
Dengan membawa berbagai atribut, sekitar 50 anggota BM PAN menyerukan berbagai ajakan kepada masyarakat untuk menolak putusan PN. "Seharusnya, taman kota tetap dikelola pemkot," kata Ketua BM PAN Surabaya Djono Tehyar.
Dia menuturkan, jika kebun bibit dikelola swasta, dipastikan akan ada komersialisasi terhadap taman kota tersebut. "Pasti akan lebih mengarah ke profit oriented," ungkapnya. Meski pengelola swasta berjanji mengelola taman dengan lebih baik, akses untuk rakyat pasti akan terbatasi dengan adanya retribusi dan aturan lainnya.
Menurut Djono, upaya pemerintah untuk memberikan tempat pengganti Kebun Bibit cukup tepat. Sebab, jika Kebun Bibit diserahterimakan kepada swasta, Surabaya akan kehilangan salah satu paru-paru kota. "Kami akan terus mengawal penolakan pengambilalihan Kebun Bibit oleh pihak swasta," tegasnya
Para ketua cabang BM PAN se-Surabaya juga mengunjungi Kebun Bibit dengan membawa berbagai stiker dan selebaran yang bertulisan "Jangan Rebut Paru-Paru Kota". "Intinya, kami menolak pengambilalihan Kebun Bibit oleh pihak swasta," ungkap Ketua DPC BM PAN Kecamatan Tandes Suryo Agung.
Sementara itu, Kabag Bina Mitra Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu berharap, jika eksekusi jadi dilakukan, baik pihak Pemkot Surabaya maupun PT Surya Inti Permata (PT SIP) bisa bersikap profesional. Pada amar putusan pengadilan, lanjut Yayuk, Kebun Bibit tetap merupakan aset Pemkot Surabaya. ''Pengelolaannya saja yang diputuskan dipegang PT SIP,'' katanya.
Polisi, kata Yayuk- panggilan akrabnya, akan mengawal eksekusi. Namun, bukan berarti pihaknya menyetujui pengalihan pengelolaan taman kota tersebut. Pihaknya juga tidak mengawal pihak-pihak yang bertikai. Sebab, berdasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi wajib mengawal amar putusan pengadilan.
''Yang kami kawal itu amar putusan pengadilan,'' terangnya. (kit/git/upi/wan/c12/c2/nw)
---
Alasan Pemkot Mempertahankan Kebun Bibit
Peruntukan Kebun Bibit sesuai Perda 7/2002 hanya untuk ruang terbuka hijau (RTH)
Manfaat Kebun Bibit cukup banyak:
1. Sebagai paru-paru kota
2. Alternatif rekreasi masyarakat Surabaya
3. Tempat pembelajaran dan penelitian siswa maupun mahasiswa
4. Tempat berbagai perlombaan dan even yang diadakan sekolah
5. Sarana outbound
6. Tempat memelihara beberapa satwa seperti rusa, berbagai jenis ikan, dan burung
Pemkot khawatir peruntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bakal berubah
Pemkot tidak ingin kehilangan aset lagi
Sumber: Pemkot Surabaya
0 comments:
Post a Comment