Presiden SBY Diminta Turun Tangan dalam Kasus Dua Pimpinan KPK
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta turun tangan dalam kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Hal itu ditujukan untuk menghindarkan terjadinya jeda pemberantasan korupsi karena status tersangka yang disandang Bibit dan Chandra.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Jogjakarta Zainal Arifin Muchtar menyatakan, saat ini, yang perlu menjadi perhatian adalah menyelamatkan KPK. ''Jangan sampai ada jeda pemberantasan korupsi, (KPK) tidak bisa bekerja karena orangnya (pimpinan, Red) tidak cukup," katanya kepada Jawa Pos kemarin (12/6).
Saat ini, praktis hanya tersisa dua pimpinan KPK yang bisa menangani perkara. Yakni, M. Jasin dan Haryono Umar. Sementara itu, berdasar kesepakatan para pimpinan lembaga superbodi tersebut, Bibit dan Chandra tidak diperbolehkan melegalisasi penanganan perkara maupun penentuan kebijakan di KPK karena berstatus tersangka.
Menurut Zainal, presiden bisa memainkan peran dengan mendorong penyelesaian yang cepat atas perkara Bibit-Chandra. Yakni, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat diputusnya PK atas pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit-Chandra jika sudah diajukan Kejaksaan Agung. ''Presiden bisa memohon kepada kekuasaan peradilan untuk segera memutus perkara itu,'' ujarnya.
Dia menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi presiden. ''Intervensi itu kalau minta putusannya apa. Tapi, ini memohon agar (perkaranya) cepat diputus. Siapa saja bisa saja minta seperti itu,'' ungkap Zainal.
Apa pun putusannya, itu merupakan kewenangan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Bagaimana jika MA menolak PK tersebut? Zainal menuturkan, presiden bisa bersiap-siap dengan mengeluarkan abolisi.
Upaya PK yang diajukan Kejagung atas perkara Bibit-Chandra menuai kekhawatiran beberapa pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya PK itu rentan disusupi persekongkolan politik. Upaya PK justru akan melemahkan KPK.
''Persoalan PK bagi kami bukanlah masalah teknis hukum semata. Tapi, apakah PK akan menjadi salah satu cara untuk melemahkan KPK. Itu masalahnya,'' tegas peneliti hukum ICW Febri Diansyah.
Upaya PK, lanjut dia, bisa diartikan sebagai siasat untuk melemahkan, bahkan menyandera, lembaga antikorupsi tersebut. Pasca putusan banding PT DKI atas SKPP Bibit-Chandra, status keduanya bisa dikatakan menggantung hingga akhirnya kembali menjadi tersangka.
Febri menambahkan, upaya PK tidak menunda eksekusi, yakni proses sidang. ''Jadi, kita harus curiga terhadap kemungkinan adanya kepentingan politik di balik upaya penghancuran KPK,'' ujarnya.
Dia juga menuding presiden sudah gagal dan komitmen pemberantasan korupsinya diragukan. ''Justru ini yang penting, presiden gagal dan komitmennya (terhadap upaya pemberantasan korupsi) diragukan,'' imbuh lulusan Fakultas Hukum UGM tersebut.
Sementara itu, sesuai kesepakatan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin dan Haryono Umar akan menangani ranah penindakan yang sebelumnya merupakan domain Bibit dan Chandra. Namun, mereka sebatas memberikan arahan atau guidelines. Selebihnya akan dilimpahkan kepada para deputi di bawah pimpinan.
M. Jasin menuturkan, para pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Dengan demikian, setiap kebijakan dan kasus yang tengah ditangani, baik di ranah penindakan maupun pencegahan, diketahui semua pimpinan. ''Pembagian tugas itu hanya untuk internal KPK. Apa pun yang ditangani Pak Bibit maupun Pak Chandra, kami tahu. Begitu juga sebaliknya,'' ujarnya kemarin.
Dia menegaskan, pasal 21 ayat 1-6 UU KPK No 30 Tahun 2002 tidak menyebutkan bahwa ada pembidangan pimpinan di bagian pencegahan atau penindakan. Pembidangan merupakan putusan internal antar pimpinan. ''Karena ada lima pimpinan, kolektif kolegial, sebaiknya difokuskan pada pembidangan untuk memberikan guidelines kepada para deputi,'' jelasnya.
Sementara itu, langkah PK SKPP Bibit-Chandra terus disorot. Tim pengawas kasus Bank Century menilai, langkah Kejagung mengajukan PK itu membuat kasus hukum yang menimpa dua pimpinan KPK tersebut berputar-putar tanpa penyelesaian. ''PK ini membuat Bibit dan Chandra tersandera,'' ujar Mahfudz Siddik, anggota tim pengawas DPR di Jakarta, kemarin.
Seharusnya, kata dia, tidak perlu lagi ada PK. Bibit dan Chandra justru harus didorong untuk segera maju ke pengadilan. ''Kalau KPK, Bibit dan Chandra, yakin tidak bersalah, dibuktikan saja biar ada putusan hukum yang mengikat,'' tegasnya.
Politikus PKS itu menegaskan, langkah Bibit dan Chandra untuk maju ke pengadilan adalah demi kebaikan KPK, pemerintah, dan masyarakat. Sebab, SKPP Bibit-Chandra itulah yang selama ini membuat keduanya tidak bisa bekerja maksimal. ''Kalau orang secara psikologis tersandera, ya nggak terlalu fasih. Penglihatannya juga tidak begitu jelas,'' ujarnya mengingatkan.
Perdebatan, kata Mahfudz, nanti juga tetap bergulir, meski pengajuan PK Kejagung diterima. Karena itu, sebaiknya presiden segera mengeluarkan surat nonaktif sementara kepada Bibit dan Chandra. Hal itu ditujukan agar proses pengadilannya bisa cepat.
Tim pengawas Century siap bekerja sama dengan dua pimpinan KPK yang tersisa jika Bibit dan Chandra harus menjalani proses pengadilan. ''Beri prioritas penyelesaian. Kasih waktu dua bulan. Daripada digantung, disandera seperti ini. Dua orang di KPK akan tetap kami kawal dan dorong,'' ungkapnya.
Menurut Mahfudz, kinerja KPK terekam dalam penuntasan kasus Bank Century. Timwas Century kecewa kepada KPK karena belum menemukan satu pun indikasi korupsi dalam penyelidikannya
0 comments:
Post a Comment