TANDES - Satpol PP mendapat suntikan semangat dari Polres Surabaya Utara. Polisi siap membantu pengamanan jika satpol PP membutuhkan bantuan untuk menertibkan kios di lahan bekas tanah kas desa (BTKD) di depan SMPN 26.
Wakapolres Surabaya Utara Kompol Bambang Tjahyo Bawono mengatakan, hingga kemarin (21/6) pihaknya belum mendapat laporan terkait dengan permasalahan di Banjarsugihan itu. Meski demikian, Bambang menegaskan siap membantu pengamanan jika memang dibutuhkan pemkot.
Bambang menjelaskan, soal pengamanan dalam kasus Banjarsugihan tersebut, pihaknya sejatinya tidak cawe-cawe. "Kalaupun nanti dibutuhkan, kami bersikap persuasif saja. Jangan sampai mengarah kepada anarkistis," terangnya.
Lebih lanjut, Bambang berharap agar permasalahan pro dan kontra yang terjadi di Banjarsugihan tidak sampai menjurus kepada hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, menjelang proses restrukturisasi Polres Surabaya Utara, jajaran anggota maupun samapta berupaya menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.
Karena itu, Bambang meminta pemkot lebih arif dalam melakukan mediasi dengan warga. Dengan begitu, penertiban diharapkan bisa dilakukan secara humanis.
Sebelumnya suntikan moral juga diberikan asisten I dan II Sekkota. Dua pejabat tersebut meminta proyek pembangunan jalan masuk (akses) ke SMPN 26 bisa diteruskan. Setelah sosialiasi berlangsung alot, Senin pekan lalu (14/6) satpol PP terlihat kurang gereget dalam menyikapi penertiban kios di depan SMPN 26.
Penertiban itu mutlak diperlukan untuk mendukung keberadaan sekolah tersebut menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selain itu, keberadaan kios di lahan tersebut nyata-nyata tidak mengantongi izin dari pengelolaan tanah serta izin mendirikan bangunan (IMB). Sayang, Plt Kasatpol PP Arief Boediarto tidak bisa dikonfirmasi terkait dengan kelanjutan penertiban di BTKD SMPN 26.
Terpisah, Komisi A DPRD Surabaya meminta satpol PP bersikap tegas. Ketua Komisi A Armudji mengatakan, walaupun kios itu selama ini diperuntukkan bagi warga, tetap saja pembangunannya menyalahi aturan. (edw/gun/lum/c9/ttg)
0 comments:
Post a Comment