SURABAYA - Sore ini, sidang gugatan pilwali kembali dihelat Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Agendanya adalah pemeriksaan saksi yang diajukan kubu Arif Afandi-Adies Kadier (Cacak). Yang menarik, saksi yang diminta hadir adalah para lurah dan camat yang dianggap berpihak pada pasangan wali kota-wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono.
Camat Rungkut Irvan Widyanto adalah salah seorang yang bakal menjadi saksi di MK. Saat dikonfirmasi, dia mengatakan sudah menerima surat dari MK. ''Saya diminta untuk menjadi saksi Cacak," terangnya. Irvan mengatakan siap memenuhi undangan itu. ''Saya akan menjelaskan apa adanya. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi,'' ujar Irvan.
Namun, jika nanti ada tudingan yang tidak sesuai kenyataan dan memojokan kecamatan yang dipimpinnya, Irvan menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan melayangkan gugatan balik. ''Karena itu sama saja dengan pencemaran nama baik," ujarnya.
Camat Semampir Pentarto juga mengatakan sudah mendapat undangan saksi dari MK. Namun, dia juga tidak tahu pasti kenapa dirinya dipanggil. Sebab, pilwali di tempatnya berjalan dengan lancar dan dimenangkan oleh pasangan Cacak dengan suara cukup telak. Oleh karena itu, saat surat tersebut datang dan diminta hadir, dia mengaku tidak tahu apa masalahnya. ''Ya, saya datang saja. Wong dipanggil,'' ujarnya.
Karena tidak tahu apa masalah yang membelitnya, Pentarto mengaku tidak akan mempersiapkan apa-apa. Yang pasti, dia akan mempersiapkan jawaban terkait masalah penghitungan kotak suara. Khususnya, surat suara tidak sah. Sebab, saat penghitungan berlangsung, tim pemenangan Cacak meminta semua kotak dibuka. Tapi, keputusan menyatakan hanya TPS (tempat pemungutan suara) yang rusak lebih dari sepuluh saja yang dihitung. ''Waktu itu, sekitar 3 jam perdebatannya,'' imbuhnya. Dia yakin hal itu yang akan dipermasalahkan. Sebab, pelaksanaan Pilwali seluruhnya berlangsung aman.
Terpisah, Lurah Pegirian Suseno juga mengaku tidak tahu pasti apa yang membuatnya dipanggil MK. Hal senada diungkapkan Camat Krembangan Sumarno. ''Surat sudah saya terima. Saya tidak tahu alasan kenapa saya dipanggil. Kabarnya terkait kecurangan, tapi kecurangan apa saya juga tidak tahu," ujarnya. Kendati demikian, Sumarno menegaskan siap hadir dan dimintai keterangan. "Karena bukti-bukti yang bisa menguatkan perhitungan dan penyelenggaraan pilwali di Krembangan sudah sesuai aturan," tegasnya.
Camat Sukolilo M. Fikser belum bisa memberi kepastian soal kehadirannya di MK. Sebab, Fikser sekarang tengah di Papua. Ini dikarenakan pekan lalu keluarga Fikser terkena musibah gempa. ''Sebenarnya saya agak gamang, apa akan ke Jakarta memenuhi panggilan MK atau tetap di sini. Namun saya yakin semua pasti maklum, saya sedang tertimpa musibah," jelasnya.
Lurah Mojo Maria Agustin Yustina juga sudah mendapat surat panggilan dari MK. "Tapi belum baca rinci surat pemanggilan tersebut dan permasalahannya," jelas Maria. Dia mengaku belum tahu apa yang menjadi persoalan di wilayahnya. "Mengenai indikasi kecurangan, secara pribadi saya katakan wilayah saya lancar. Namun saya pikir, yang berwenang menilai lancar atau tidak adalah panwas. Saya dan jajaran saya hanya fasilitator," ungkap Maria.
Sebagaimana diberitakan, kuasa hukum Cacak Saiful Ma'arif mengatakan, kehadiran para saksi dari camat dan lurah itu penting karena mereka terlibat langsung dalam berbagai peristiwa pilwali. ''Mereka rata-rata terlibat dalam memenangkan pasangan nomor empat. Karena itu, MK perlu memanggil mereka," terang Saiful.
Dia mencontohkan, keterlibatan camat Rungkut Irvan Widyantoro. Tim Cacak menuding bahwa Irvan beberapa kali mengumpulkan lurah yang tujuannya untuk memenangkan Risma-Bambang. "Itu dilakukan sebelum pencoblosan," ujarnya.
Beberapa camat lain, menurut dia, juga berlaku sama. Upaya yang paling menyolok ketika ada pergantian aparat pemerintahan secara frontal. Para camat juga dituding mengumpulkan RT/RW di Malang. Mereka, menurut Saiful, dibriefing untuk memenangkan pasangan Risma-Bambang. "Siapa nama-nama camat itu baru kami umumkan saat sidang nanti," jelas Saiful.
Tak hanya itu, kuasa hukum Cacak menyatakan keberatan soal adanya saksi ahli yang dihadirkan. Saiful berpendapat para saksi ahli dinilai kurang berkompeten dalam memberi kesaksian. Terutama, kesaksikan yang diberikan Airlangga Pribadi, dosen dari FISIP Unair. "Kami keberatan ada saksi ahli. Mereka hanya memberi keterangan kampanye politik, harusnya paham politik secara keseluruhan. Kami pertanyakan keahliannya," tutur Saiful.
Saiful berharap MK sudah melayangkan panggilan untuk saksi yang terdiri dari camat dan lurah. Mereka diharapkan hadir saat persidangan.
Saiful mengatakan, kesaksikan mereka akan menjadi kunci sengketa tersebut. Sebab, Rabu (23/6) mendatang, para hakim majelis akan menyampaikan kesimpulan persidangan. Selanjutnya, kurang dari 14 hari sejak sidang pertama digelar, hakim akan memutuskan hasil sengketa tersebut. "Berbagai upaya sudah kami tempuh. Karena itu, kami optimistis menang," ucapnya. (kit/rio/dim/gun)
0 comments:
Post a Comment