Pages

Powered by Blogger.
 
Tuesday, November 2, 2010

Lima Pemohon Maskapai Baru Berguguran


JAKARTA - Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 menyebabkan sejumlah calon pemohon berguguran. Di antara 11 perusahaan yang mengajukan izin maskapai baru, lima di antaranya sudah membatalkan niat masing-masing.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S. Sunoko mengatakan, enam kandidat yang tersisa tetap giat mengikuti proses dan memenuhi segala kekurangan persyaratan yang diperlukan. Mereka tetap bersikukuh menggarap pasar penerbangan di tanah air. "Keenam calon maskapai itu adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services, PT Firefly Indonesia Berjaya, PT Aviastar Mandiri, serta Martabuana Abadi," ungkapnya.

Dari keenam maskapai tersebut, empat di antaranya merupakan calon maskapai baru yang awal tahun lalu mengajukan permohonan SIUP (surat izin usaha penerbangan). Sedangkan dua maskapai sudah eksis sejak lama,

namun ingin mengalihkan jenis pelayanan dari carter (maskapai tidak berjadwal) menjadi berjadwal. "Jadi ada yang benar-benar baru, ada juga pemain lama," katanya.

Dua maskapai eksis yang sudah mengajukan SIUP untuk menjadi maskapai penerbangan berjadwal adalah Jatayu dan Aviastar. Sedangkan maskapai baru yang ingin menjadi berjadwal adalah Firefly. "Jatayu dan Aviastar ingin akan banyak beroperasi di rute Indonesia Timur. Sedangkan maskapai lainnya mengajukan izin untuk jenis carter," ungkapnya.

Persyaratan yang dinilai cukup memberatkan untuk mendirikan maskapai berjadwal antara lain, pemohon wajib mengoperasikan minimal lima pesawat yang dua di antaranya harus berstatus milik sendiri. Sedangkan untuk pendirian maskapai carter diwajibkan mengoperasikan dua pesawat dengan satu pesawat di antaranya berstatus milik sendiri. Perusahaan juga harus mengajukan rencana bisnis minimal lima tahun ke depan.

Aturan lainnya, perusahaan baru harus memiliki penyertaan modal yang besar dan kuat. Minimal 51 persen saham harus dari dalam negeri. Khusus untuk maskapai FireFly, Dephub akan mengecek status kepemilikan modalnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Belum lama ini, Asosiasi angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca/Indonesia national Air Carrier Association) meminta pemerintah menutup izin pendirian maskapai baru. Mereka berdalih, jumlah pesawat yang beroperasi saat ini sudah sangat cukup untuk mengangkut potensi penumpang. (wir/fat)

0 comments:

Post a Comment

Updates Via E-Mail

Labels