[ Senin, 14 Juni 2010 ]
Padahal, batas waktu pendaftaran calon ketua KPK adalah hari ini (14/6). ''Bukan saya tidak bersedia, tapi saya tidak bisa. Inisiatif bukan ada pada saya. Saya kan masih ada kontrak lima tahun di Wantimpres. Kalau saya melamar, ya tidak etis. Seolah-olah ingin dua pekerjaan,'' ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (13/6).
Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956, tersebut menilai pencalonan dirinya sebagai pimpinan KPK dapat dikategorikan melanggar etika dan amanat jabatan di Wantimpres. Sebab, jabatan Wantimpres dia terima berdasar kontrak dengan presiden. ''Masa saya mencari pekerjaan lain, sedangkan saya baru teken kontrak sebagai Wantimpres. Lain halnya kalau kapasitas saya sebagai mantan ketua MK atau nonjabatan,'' tuturnya.
Soal pencalonan dirinya atas inisiatif Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (IHSI), Jimly mengaku sudah mendengar. Guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu mempersilakan IHSI mendaftarkan dirinya.
Jimly menegaskan bahwa itu bukan berarti dirinya tidak mau dicalonkan. Jika inisiatif IHSI tersebut direspons pansel pimpinan KPK atau pansel berinisiatif meminta dirinya melengkapi persyaratan pendaftaran, dia tidak bisa menolak. Namun, suami Tuty Amalia itu tahu etika. ''Sopan santunnya, saya harus berkonsultasi dulu kepada presiden. Apa nanti kalau saya terpilih, beliau tidak keberatan saya berhenti di Wantimpres,'' ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, pengangkatan dirinya di Wantimpres atas inisiatif presiden. ''Jadi, tidak etis jika saya tidak berkonsultasi lebih dulu,'' tambah bapak lima anak tersebut. (ken/c3/dwi)
0 comments:
Post a Comment