Pages

Powered by Blogger.
 
Tuesday, November 9, 2010

Bawaslu Desak KPU Bebastugaskan Andi Nurpati


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membebastugaskan Andi Nurpati. Posisi Nurpati yang kini tercantum sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dianggap sudah tidak etis lagi untuk tetap terlibat dalam berbagai kegiatan maupun rapat pleno KPU.

"Dibebastugaskan sampai terbentuk dewan kehormatan (DK)," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan kemarin (22/6).

Menurut dia, data dan fakta yang dikumpulkan oleh Bawaslu menunjukkan bukti kuat bahwa Nurpati tidak lagi independen. "Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak menunjukkan indikasi menolak, bahkan membenarkan (penunjukan Nurpati sebagai pengurus Demokrat, Red)," papar Hidayat.

Kendati sudah tercantum sebagai pengurus Demokrat, papar dia, Nurpati tetap menjalankan tugas-tugas anggota KPU yang jelas melarang parsialitas dan keberpihakan terhadap partai politik. Misalnya, Nurpati terlibat dalam rapat pembahasan masalah pilkada Banyuwangi bersama sejumlah pihak, seperti wakil Partai Golkar dan Bawaslu. Rapat itu berlangsung pada 16 Juni 2010 di Kantor KPU.

Hingga rekomendasi tersebut disusun pun, Nurpati masih melibatkan diri dalam kegiatan maupun pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai anggota KPU. Pada 17 Juni 2010 Bawaslu menerbitkan dan melayangkan surat rekomendasi pembentukan DK KPU kepada KPU guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Nurpati. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kasus pencalonan dalam pilkada Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. "Sampai saat ini, KPU belum memberikan tanggapan atas rekomendasi Bawaslu tersebut," ujar Hidayat.

Bawaslu juga mempertanyakan mundurnya Nurpati dari KPU karena alasan bergabung dengan parpol. Berdasar ketentuan pasal 29 ayat 1 UU 22/2007, anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri selain dengan alasan kesehatan atau terganggu fisik/jiwanya untuk menjalankan kewajiban. Pengunduran diri dengan alasan lain memang tidak diatur undang-undang serta tidak bisa diterima atau dibenarkan.

"Dengan demikian, apabila terdapat keinginan atau permohonan (dari anggota KPU, Red) mengundurkan diri dengan alasan selain itu, pengunduran diri harus ditolak. Sebab, tidak ada landasan hukumnya," terang dia.

Hidayat menegaskan, hanya forum DK KPU-lah yang akan merekomendasi pemberhentian anggota KPU yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat. "Presiden dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian setelah DK mengeluarkan rekomendasi dan ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPU," jelasnya. (bay/c11)

0 comments:

Post a Comment

Updates Via E-Mail

Labels