Pada dasarnya, pengertian repo atau repurchase agreement adalah transaksi penjualan instrumen efek antardua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian bahwa pada tanggal yang telah ditentukan di kemudian hari akan dilaksanakan pembelian kembali atas efek yang sama dengan harga tertentu yang disepakati.
Mekanisme repo pada kerja sama itu hampir sama dengan transaksi pada obligasi yang diperdagangkan di pasar uang. Tetapi, yang digunakan sebagai underlying transaksi adalah KPR. Hal itu, lanjut dia, merupakan model baru yang dilakukan BTN bersama SMF sebagai upaya pengembangan sistem pembiayaan sekunder perumahan di samping sekuritisasi yang sudah ada dalam bentuk EBA (efek beragunan aset).
Perseroan menyatakan akan kembali membeli hasil repo tersebut dalam jangka waktu 36 bulan ke depan atau tiga tahun. ''Keuntungan lain, bunga yang ditawarkan SMF lebih rendah daripada bunga obligasi dengan jangka waktu yang lebih pendek,'' ujarnya.
Dirut SMF Erica Soeroto mengatakan, dengan dana Rp 500 miliar itu, secara hukum hak atas aset tagihan KPR beralih ke SMF. Tetapi, secara akuntansi, itu masih milik BTN. Pengelolaan aset KPR tetap ditangani BTN seperti transaksi sekuritisasi. SMF berniat terus mengembangkan model transaksi yang bertujuan menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur KPR. (luq/c6/oki)
0 comments:
Post a Comment