''Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran. Sebagian besar infotainment. Hampir semua program itu kami tegur,'' kata Dadang di Jakarta kemarin (12/6).
Surat teguran dikirimkan sejak 8 Juni lalu. Namun, beberapa lembaga penyiaran dan program infotainment terus menayangkan streaming rekaman video tersebut secara vulgar dan provokatif. Bahkan, beberapa program tidak memburamkan wajah pelaku video yang dicuplik dari internet itu.
Beberapa program dinilai melanggar aturan soal larangan adegan yang bermuatan seks, penghormatan privasi, dan perlindungan terhadap kepentingan anak. Lalu, beberapa program lain ditegur karena dinilai sangat berlebihan dengan secara terus-menerus menampilkan potongan video porno dengan pelaku mirip artis itu.
Dadang berharap program siaran yang selama ini menayangkan video tersebut mematuhi KPI atau mendapatkan sanksi. ''Sampai saat ini kami masih memantau dan kami terus mengharapkan partisipasi masyarakat,'' kata mantan ketua KPID Jabar itu.
Pengajar pada Fakultas Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu mengungkapkan bahwa sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah penutupan program siaran hingga pemidanaan. ''Kami meminta dengan hormat agar mereka patuh sebelum kami bertindak,'' tegas bapak dua anak tersebut. (zul/
0 comments:
Post a Comment