Setelah ditunda pekan lalu, akhirnya Revaldo Vivaldi Surya Permana atau biasa dikenal Revaldo bisa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010) siang.
Revaldo|Foto: Deva C&R
Dalam sidang perdana itu Revaldo didakwa membawa 1(satu) linting ganja yang dimasukkan ke dalam kotak korek api. Revaldo pun mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. "Ya benar, itu milik saya," aku Revaldo kepada majelis hakim.
Atas kepemilikan ganja tersebut, artis Revaldo dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 3. Agenda selanjutnya kuasa hukum Revaldo akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada Rabu, 22 Desember 2010 mendatang.
"Kita liat banyak dakwaan yg tidak berdasarkan pemeriksaan. Jadi, seakan-akan dakwaannya menggantung di udara," ujar Durapati Sinulingga, selaku pengacara Revaldo.
Revaldo disidang bersama ketiga rekannya yang tertangkap tangan oleh kepolisian resort Jakarta Barat Agustus 2010 lalu dalam satu ruangan. (Deva).
0 comments:
Post a Comment