VIVAnews – Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) menilai, kunjungan kerja komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Abdul Kadir Karding ke Australia tidak bermanfaat atau sia-sia. Selain memboroskan anggaran negara, banyak hal tidak efektif terkait kunjungan yang dilakukan sejak Rabu 26 April sampai dengan Senin 2 Mei 2011 tersebut.
Sikap PPIA tertuang dalam lima analisa dan rekomendasi khusus hasil perjalanan 16 anggota komisi VIII ke Australia dalam rangka menggodok RUU tentang Fakir Miskin. Pertama, RUU penanggulangan fakir miskin (PFM) tidak diperlukan karena telah ada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 dan UU Kesejahteraan Nasional (2009).“DPR harusnya memastikan implementasi UU SJSN dan UU Kesejahteraan Sosial sebelum membuat sebuah draf baru yang berusaha mengelola isu kebijakan sosial untuk fakir miskin,” tulis PPIA seperti dalam rilis yang diterima oleh VIVAnews.com, Selasa 3 Mei 2011.Kedua, menurut mereka, pemilihan Australia sebagai tempat studi banding adalah tidak relevan. Seharusnya, untuk belajar penanggulangan kemiskinan, anggota DPR lebih baik belajar di negara-negara yang memiliki kedekatan sejarah, sosial dan budaya dengan Indonesia seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China dan India.“Dalam hal ini, kami menyayangkan kepergian Tim Panja ke Australia,” dalam rilis yang ditandatangani Ketua Umum PPIA, Mochamad Subhan Zein.Ketiga adalah terkait dengan jumlah rombongan yang dinilai mubazir, sehingga melakukan pemborosan anggaran. Keempat, perolehan informasi yang seharusnya bisa di dapat di Indonesia. Kelima, kendala bahasa. Banyak anggota DPR yang tidak cakap berbahasa Inggris.“Metode ceramah yang dilakukan seharusnya bisa dilakukan di Indonesia. Dan materi-materi yang dipaparkan pun bisa didapatkan melalui situs di internet,” kata PPIA.Atas hal tersebut, PPIA menyampaikan beberapa rekomendasinya untuk kebaikan bangsa Indonesia ke depan. Di antaranya adalah rombongan yang berangkat haruslah memiliki kualifikasi yang baik dalam hal bahasa. Anggota yang tidak mempunyai kualitas, harus dilarang ikut bepergian ke luar negeri. Kemudian, DPR RI seharusnya mengoptimalkan sumber informasi dari internet di mana mereka telah memiliki situs tersendiri. Sementara itu, Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII yang memimpin rombongan belum bisa dihubungi melalui teleponnya.
Sikap PPIA tertuang dalam lima analisa dan rekomendasi khusus hasil perjalanan 16 anggota komisi VIII ke Australia dalam rangka menggodok RUU tentang Fakir Miskin. Pertama, RUU penanggulangan fakir miskin (PFM) tidak diperlukan karena telah ada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 dan UU Kesejahteraan Nasional (2009).“DPR harusnya memastikan implementasi UU SJSN dan UU Kesejahteraan Sosial sebelum membuat sebuah draf baru yang berusaha mengelola isu kebijakan sosial untuk fakir miskin,” tulis PPIA seperti dalam rilis yang diterima oleh VIVAnews.com, Selasa 3 Mei 2011.Kedua, menurut mereka, pemilihan Australia sebagai tempat studi banding adalah tidak relevan. Seharusnya, untuk belajar penanggulangan kemiskinan, anggota DPR lebih baik belajar di negara-negara yang memiliki kedekatan sejarah, sosial dan budaya dengan Indonesia seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China dan India.“Dalam hal ini, kami menyayangkan kepergian Tim Panja ke Australia,” dalam rilis yang ditandatangani Ketua Umum PPIA, Mochamad Subhan Zein.Ketiga adalah terkait dengan jumlah rombongan yang dinilai mubazir, sehingga melakukan pemborosan anggaran. Keempat, perolehan informasi yang seharusnya bisa di dapat di Indonesia. Kelima, kendala bahasa. Banyak anggota DPR yang tidak cakap berbahasa Inggris.“Metode ceramah yang dilakukan seharusnya bisa dilakukan di Indonesia. Dan materi-materi yang dipaparkan pun bisa didapatkan melalui situs di internet,” kata PPIA.Atas hal tersebut, PPIA menyampaikan beberapa rekomendasinya untuk kebaikan bangsa Indonesia ke depan. Di antaranya adalah rombongan yang berangkat haruslah memiliki kualifikasi yang baik dalam hal bahasa. Anggota yang tidak mempunyai kualitas, harus dilarang ikut bepergian ke luar negeri. Kemudian, DPR RI seharusnya mengoptimalkan sumber informasi dari internet di mana mereka telah memiliki situs tersendiri. Sementara itu, Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII yang memimpin rombongan belum bisa dihubungi melalui teleponnya.
0 comments:
Post a Comment