|          |                    |         
| 03-12-2008 | |
|     Gubernur DIY: RUUK Yogyakarta Jangan Hilangkan Roh Yogyakarta KEPATIHAN,YOGYAKARTA - Pembahasan RUU Keistimewaan  Yogyakarta tidak perlu tergesa-gesa dan memaksa. Hal ini disebabkan  karena RUU Keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dengan undang-undang  yang ada di daerah lain. RUU Keistimewaan DIY harus dirumuskan pasal per  pasal agar Yogyakarta tidak kehilangan rohnya. “ RUU Keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dengan undang-undang yang ada di daerah lain, seperti Aceh dengan Syariat Islamnya, Papua dengan Dewan Papuanya dan DKI yang mempunyai kekhususan yang walikotanya tidak dipilih, tetapi ditunjuk oleh Gubernur”, kata Gubernur DIY Hamengku uwono X. Harapan demikian disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan  Hamengku Buwono X ketika menerima Rombongan/Tim Komisi II DPR-RI yang  dipimpin Ketua Komisi EE Mangidaan SE,Sip., Rabu tadi pagi (3/12) di  Gedung Willis, Kepatihan,Yogyakarta. Pada kesempatan itu Gubernur DIY  didampingi Sekda Provinsi DIY Ir.H.Tri Harjun Ismaji, MSc, dan Asisten  Pemerintahan  DIY.Prof.Dr.Dahlan Thaib,SH.MSi,  . Lebih  lanjut  Gubernur DIY menyatakan bahwa kedudukan Piagam tanggal 19  Agustus 1945 dan Maklumat  5 September 1945 dalam RUUK tetap ‘Ijab  Kobul’, agar RUUK ini  tidak menimbulkan permasalan dan persoalan baru  dikemudian hari.  “Namun apabila hal ini tidak ‘Ijab Kabul’, Sultan mengharapkan pihaknya diajak bicara sebab kedua hal penting ini yang memutuskan para founding fathers DIY ini”, tegas Gubernur DIY kepada Komisi II DPRRI. Berkaitan dengan masa jabatan Gubernur, Sultan mengatakan tidak mau menjadi Gubernur sampai tua, sebab ketika usia tua tetap menjadi Gubernur tidak akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara maksimal. Kepada  Tim Pembahasan RUU Keistimewaan  DIY Komisi II DPR-RI, Sultan  menambahkan agar  status hukum  Kraton  dan mengenai pertanahan  hendaknya juga menjadi perhatian dari Tim Komisi II DPR-RI  ini. Sementara  itu Ketua Komisi II yang juga selaku pimpinan rombongan Tim RUU  Keistimewaan DIY  DPR-RI EE Mangidaan,SE.SIp kepada Gubernur DIY  mengemukakan bahwa rombongan terdiri dari seluruh Ketua Fraksi di  DPR-RI  yang berjumlah 8 orang, antara lain: M.Idrus Marham dari Fraksi  Partai Golkar, Dra. Hj. Ida Fauziyah dari Faksi PKB, Dra.Eddy Mihati.MSi  dari Fraksi PDIP, Dra. Lena  Maryana Mukti dari Fraksi PPP, Ignatius  Mulyono dari Fraksi Partai Demokrat, H.Hermansyah Nazirun,SH dari Fraksi  PAN dan Agus Purnomo Sip dari Frakasi PKS. “ Tim ke DIY dalam rangka penyerapan aspirasi terkait dengan RUU Keistimewaan (RUUK) mengingat RUUK ini dibutuhkan kehati-hatian terhadap substansinya“, kata EE Mangidaan,SE.SIp. Adapun obyek yang  menjadi sasaran dialog dalam rangka menyerap aspirasi dalam rangka  penyusunan RUUKeistimewaan tersebut di samping Sri Sultan HB X, Kraton  juga Birokrat di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se DIY, Tim Ahli,   jajaran Pergurusn Tinggi Negeri/Swasta, Orgamisasi Masyarakat (Ormas),  LSM, Tokoh-tokoh Masayarakat hingga Tokoh Agama sampai dengan lembaga  terbawah yaitu  Kepala Dukuh/Kadus, RW/RT dan Pemuda. Rombongan  Tim RUUK setelah bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengadakan  dialog dengan berbagai unsur pemerintah, masyarakat serta tokoh dan  pemuda di Hotel Garuda dan Gedung Radyo Suyoso, Bapeda, Kepatihan,  Yogyakarta. Gubernur DIY DIY Sri Sultan Hamengku  Buwono X seusai menemui Rombongan Tim Komisi II DPR-RI di depan Gedung  Willis Kepatihan Yogyakarta menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan   RUUK tersebut mengatakan bahwa Pembahasan  RUU Keistimewaan Yogyakarta  jangan memaksakan karena tidak mudah dan diperlukan kehati-hatian. Sebab  yang dimaksud roh DIY itu apa karena harus dirumuskan  pasal per  pasalnya.  “Sebagai contoh filosofi Hamemayu Hayuning Bawono bisa masuk tidak, dan bagaimana itu bisa teraplikasi dalam bentuk pasal per pasal. Karena kekuatan Yogyakarta dari segi sosialnya kan di situ”, kata Sultan. Pemberitaan  Humas DIY.  | 

0 comments:
Post a Comment